* Badan Permusyawaratan Desa - Desa Biluhu Timur
Selamat datang Di Website Resmi Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Segera Melakukan Vaksinasi Covid-19 Agar Aman dimanapun berada Informasi lebih lanjut datang Ke Kantor Desa Biluhu Timur atau Puskesmas terdekat

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Administrator  134 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

DAFTAR NAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA BILUHU TIMUR KECAMATAN BATUDAA PANTAI KABUPATEN GORONTALO

ARU UMAR DUMBELA, S.Pd

KETUA BPD

 

 

DAUD DJ. ACHIR, SAP

WAKIL KETUA BPD

 

 

RAHMAD S. HASAN

SEKRETARIS BPD

 

 

MUHAJIR ISMAIL

ANGGOTA BPD

 

 

ISRAN B. NGAU

ANGGOTA BPD

 

 

ELAN DEHI

ANGGOTA BPD

 

 

MISI TOOLI

ANGGOTA BPD

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 325 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 218 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 152 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 131 Kali
SOTK Desa
30 April 2014 | 110 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 81 Kali
TP. PKK
30 April 2014 | 51 Kali
LKMD
26 Agustus 2016 | 325 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 218 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 171 Kali
Profil Potensi Desa
24 Agustus 2016 | 152 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 134 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 131 Kali
SOTK Desa
29 Juli 2013 | 123 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 134 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 123 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 68 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
26 Agustus 2016 | 218 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 47 Kali
Panduan
20 April 2014 | 34 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2013 | 62 Kali
Profil Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln Trans Sulawesi
Desa : Biluhu Timur
Kecamatan : Batudaa Pantai
Kabupaten : Gorontalo
Kodepos : 96221
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:41
    Kemarin:24
    Total Pengunjung:12.637
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.113
    Browser:Mozilla 5.0